RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019 akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019) pagi ini. Dalam sidang tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin akan membacakan jawaban atas dalil yang diajukan pemohon yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang akan digelar di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019), pukul 09.00 WIB. Majelis hakim nantinya akan memberikan penilaian atas jawaban dari tiga pihak tersebut.
Dari tiga elemen, baru tim hukum Jokowi-Ma'ruf yang sudah menyerahkan jawaban ke MK. Perkembangan terakhir, KPU masih melakukan finalisasi jawaban atas perbaikan permohonan gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
"Hingga hari ini Senin, 17 Juni 2019, sedang dilakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan daftar alat bukti (DAB)," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis, Senin (17/6/2019).
Hasyim mengatakan pihaknya akan menjawab gugatan Prabowo, sesuai dengan gugatan yang dibacakan dalam sidang pendahuluan. Nantinya, jawaban ini akan diserahkan ke MK besok pada pukul 08.30 WIB.
"Insyaallah Selasa, 18 Juni 2019 besok, KPU sudah siap menjawab segala tuduhan, sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019 dalam Sidang MK terdahulu pada Jumat, 14 Juni 2019," ujar Hasyim.
"KPU akan menyampaikan/menyerahkan jawaban terhadap permohonan BPN 02 besok pada, Selasa, 18 Juni 2019, jam 08.30 WIB, di kantor Kepaniteraan MK," sambungnya.
Sementara itu, tim hukum Jokowi-Ma'ruf telah menyerahkan dokumen jawaban perbaikan dan 11 alat bukti tambahan. Total terdapat 30 alat bukti yang akan disampaikan ke persidangan besok.
"Alat bukti tambahan yang kita masukkan mencapai 30 alat bukti. Sebelumnya baru 19, sekarang sampai P30 atau 30 alat bukti," ujar juru bicara tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari, di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin.
Untuk Bawaslu belum memberikan pernyataan terkait penyerahan jawaban. MK sendiri memberikan tenggang waktu hingga sebelum sidang dimulai untuk KPU dan Bawaslu menyerahkan jawaban mereka.